===========================================
 REPUBLIK INDONESIA 
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN  NASIONAL/
 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
  
 PENGUMUMAN
 Nomor :  1245/B.02/09/2010
 Dalam rangka  mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan  Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan  Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010  dengan ketentuan sebagai berikut :
 I.     KUALIFIKASI  PENDIDIKAN
             | No. | Pendidikan | Program        Studi/Jurusan | Formasi | 
        | 1. | Sarjana        (S.1) | Hukum | 1        Orang | 
        | 2. | Sarjana        (S.1) | Hukum        Administrasi Negara | 1        Orang | 
        | 3. | Sarjana        (S.1) | Hukum        Perdata | 2        Orang | 
        | 4. | Sarjana        (S.1) | Hukum        Tata Negara | 2        Orang | 
        | 5. | Sarjana        (S.1) | Teknik        Industri | 2        Orang | 
        | 6. | Sarjana        (S.1) | Teknik        Informatika | 2        Orang | 
        | 7. | Sarjana        (S.1) | Teknik        Lingkungan | 1        Orang | 
        | 8. | Sarjana        (S.1) | Teknik        Planologi | 1        Orang | 
        | 9. | Sarjana        (S.1) | Ekonomi        Manajemen | 2        Orang | 
        | 10. | Sarjana        (S.1) | Ekonomi        Studi Pembangunan | 2        Orang | 
        | 11. | Sarjana        (S.1) | Administrasi        Negara | 1        Orang | 
        | 12. | Sarjana        (S.1) | Ilmu        Komunikasi | 1        Orang | 
        | 13. | Sarjana        (S.1) | Antropologi | 1        Orang | 
        | 14. | Sarjana        (S.1) | Geografi        (Kewilayahan) | 2        Orang | 
        | 16. | Sarjana        (S.1) | Ekonomi        Akuntansi | 1        Orang | 
        | 17. | Diploma III        (D.III) | Teknik        Mesin | 1        Orang | 
        | 18. | Diploma III        (D.III) | Sekretaris | 3        Orang | 
   II.     SYARAT  PENDAFTARAN
 Persyaratan  Umum :
 1.     Warga Negara  Indonesia, berusia maksimum :
 a.     Diploma  III   : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30  November 1979);
 b.      Sarjana         : 35 tahun pada  tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
 2.     Tidak pernah  dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan  suatu tindak pidana kejahatan;
 3.     Tidak pernah  diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat  sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai  swasta;
 4.     Tidak  berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
 5.     Tidak  berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
 6.     Berkelakuan  baik;
 7.     Berbadan sehat  (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
    Persyaratan Khusus  :
 1.     Berijazah  sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
 2.      Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN  PT dan untuk  Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus  Sementara Tidak Berlaku);
 3.     Indeks Prestasi  Kumulatif (IPK) :
 a.     D.III  minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
 b.     S.1  Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
 S.1  Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
    Lain-lain  :
 1.    Pendaftaran  dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di  http://rekrutmen.bappenas.go.id;
 2.   Dalam proses  penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat  menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
 3.     Biaya  transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh  pelamar;
 4. Setiap  Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian  PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat  pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK  DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
 5.     Keputusan  Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat  mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
 6.    Kelulusan  pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.  Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat  diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta  imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak  bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
 7.    Apabila  pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari  diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di  lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak  mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan  Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang  terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai  tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan  palsu;
 8.     Bagi mereka  yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan  untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan  kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA  
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS