============
Sumber: http://www.kejaksaa
============
P E N G U M U M A N
 
 NOMOR : PENG- 001 /C.4/Cp.2/09/
 
 T E N T A N G
 REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
 KEJAKSAAN REPUBLIK 
 TAHUN ANGGARAN 2009
 
 Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Rekrutmen / Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2009 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.383, dengan perincian sebagai berikut :
 
 
| 
 | JABATAN | GOL   / RUANG | KUALIFIKASI   PENDIDIKAN | JUMLAH FORMASI | 
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 
| I | Dokter | III/b | Dokter Umum | 5 | 
| II | Calon Jaksa | III/a 
 | S.1 Hukum (   Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara,   Internasional dan Bisnis / Ekonomi) | 750 
 | 
| Penata Laporan   Keuangan | III/a | S.1 Akuntansi | 45 | |
| Pranata Komputer | III/a | S.1 Komputer | 34 | |
| Penyuluh Bintal | III/a | S.1 Keagamaan   ( Dakwah ) | 2 | |
| III | Pranata Komputer | II/c | Diploma   III Komputer | 200 | 
| Pengadministrasi   Perkara | II/c | Diploma   III Ekonomi  Akuntansi / Manajemen / Pajak dan Perbankan | 265 | |
| Pengadministrasi   Barang Bukti | II/c | Diploma   III Administrasi Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian dan   Sekretaris | 75 | |
| Perawat | II/c | Diploma   III Perawat  Umum | 5 | |
| Bidan | II/c | Diploma III   Kebidanan | 2 | 
I. PERSYARATAN
A.   Persyaratan Umum.
- Warga Negara Indonesia 
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan      belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima 
- Tidak pernah dihukum penjara atau      kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang      tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses      peradilan perkara pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat      tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai      Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai      Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai      Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan,      keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah      Negara Republik Indonesia 
- Bersedia melepaskan dari Jabatan      Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian      penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus      dan/atau anggota partai politik.
- Lulus penyaringan yang      diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil      Kejaksaan Republik Indonesia 
B.    Persyaratan Khusus.
1.     Pasca Sarjana (S.2)
- Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga      puluh) tahun pada saat lamaran diajukan.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak      akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri      Sipil.
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik,      tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
- Berijazah komputer minimal pada program      Microsoft Office dan pengoperasian internet
- Menguasai Bahasa Inggris dibuktikan      dengan nilai TOEFL minimal 450.
- Telah memiliki Ijazah S.2 sesuai formasi       yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi      Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00 (tiga koma nol-nol).
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang      terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan      ditetapkan oleh Jaksa Agung RI 
2.     Pelamar Sarjana (S.1)
- Berusia setinggi-tingginya 28 (dua      puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak      akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik,      tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
- Berijazah komputer pada program      Microsoft Office dan pengoperasian internet.
- Menguasai bahasa Inggris dibuktikan      dengan nilai TOEFL minimal 400.
- Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai      formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks      Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima 
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang      terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan      ditetapkan oleh Jaksa Agung RI 
3.        Pelamar Diploma III
- Berusia setinggi-tingginya 27 (dua      puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.
- Belum menikah dan bersedia tidak akan      menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik,      tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
- Berijazah komputer pada program      microsoft office
- Telah memiliki Ijazah D.III sesuai      formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks      Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima 
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang      terakreditasi
4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung   (terakreditasi minimal C) adalah sebagai berikut :
- §   Kejaksaan Tinggi      Papua
- §   Kejaksaan Tinggi      Maluku Utara
- §   Kejaksaan Tinggi Nusa      Tenggara Timur
- §   Kejaksaan Tinggi      Kalimantan Timur
- §   Kejaksaan Tinggi      Sulawesi Tenggara
- §   Kejaksaan Tinggi      Kalimantan Tengah
5.    Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas  pada saat mengajukan lamaran.
6.    Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
7.    Bagi pelamar jabatan dokter adalah Dokter Umum yang sudah lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran.
II. BERKAS LAMARAN
- Setiap pelamar harus      mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua)      berkas lamaran, yang terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan- Agung - RI 
- Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis      tangan sendiri
- Foto copy Ijazah dan transkrip nilai      akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara      (BKN) bagi pelamar S.I dan D.III  sebagai berikut :
- § Universitas oleh Rektor      / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
- § Sekolah Tinggi Ketua / Pembantu      Ketua Bidang Akademik
- § Akademi dan Politeknik Direktur      dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Foto copy sertifikat / Ijazah       Komputer yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
- Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL      bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan      (bagi pelamar Dokter dan S.1)
- Foto copy Surat Keterangan Catatan      Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat      melamar.
- Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang      dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari      dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)
- Surat Keterangan belum menikah dari      Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy)
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm      x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
- Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa)      membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendidikan dan      Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama      menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI 
- Surat pernyataan bersedia di tempatkan di kantor Kejaksaan seluruh- Indonesia 
13.  Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran (bagi pelamar Dokter Umum)
- B. B. Masing-masing berkas      lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan      sebagai berikut  : 
- S.2  Kedokteran warna       Kuning
- S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna       Merah
- S.1 Komputer   Warna       Coklat
- S.1 Akuntansi warna Hijau
- S.1 Kebidanan dan S.1       Keagamaan Warna Putih
- D.III (semua       jurusan) warna Biru
III. PENDAFTARAN
A.    Tempat pendaftaran
Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh 
B.    Jadual Pendaftaran :
- 1. Untuk pendafatran
Hari Senin s/d Rabu tanggal 28 s/d 30 September 2009 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.
- 2. Tempat Pendaftaran 
- Kejaksaan Agung di Jakarta
1)     Menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI untuk kualifikasi pendidikan :
- § S.1 Hukum
- § D.III Komputer
- § D.III Ekonomi
- § D.III Administrasi
- § D.III Sekretaris
2)     Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP wilayah Jawa dan Bali ( Wilayah  ; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali ) untuk kualifikasi pendidikan
- §   S.1 Akuntansi
- §   S.1 Komputer
3)     Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di seluruh 
- § Dokter Umum
- § S.1 Keagamaan
- § D.III Perawat Umum
- § D.III Bidan
- b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia 
- § S.1 Hukum
- § D.III Komputer
- § D.III Ekonomi
- § D.III Administrasi
- § D.III Sekretaris
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,      Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan  dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi      Selatan.
Selain menerima pendaftaran sebagaimana tersebut pada huruf (b) diatas juga menerima pendaftaran pelamar S.1 Akuntansi dan S.1 Komputer, sebagai berikut :
1)     Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah Sumatera (Kejaksaan Tinggi : Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung , Bengkulu dan Kep.Bangka Belitung).
2)     Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah 
3)     Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah seluruh 
IV.    UJIAN PENYARINGAN
- Peserta Ujian
Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
- B. Pelaksanaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan sistem gugur, sebagai berikut :
- Ujian Tahap I (Ujian      Akademik) yaitu :
1.1.    Tempat Ujian
TempatUjian bertempat di Kejaksaan 
1.2.    Materi Ujian :
- Tes Kompetensi Dasar      (TKD) terdiri dari : 
- Tes Pengetahuan Umum       (TPU)
- Tes Bakat Skolastik       (TBS)
- Tes Skala Kematangan       (TSK)
- Tes Kompetensi Bidang       (TKB) 
- Tes Pengetahuan        Akademik
1.3.    Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :
| 
 NO. | MATA   UJIAN | WAKTU   PELAKSA-NAAN | WAKTU BARAT | WAKTU TENGAH | WAKTU TIMUR | |||
| PERSI- APAN | WAKTU UJIAN | PERSI- APAN | WAKTU UJIAN | PERSI- APAN | WAKTU UJIAN | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 
| 1. | Tes Kompetensi   Dasar (TKD) | Hari,   Selasa Tanggal6 Oktober 2009. | 06.45 s/d 07.00 | 07.00 s/d 09.00 | 07.45 s/d 08.00 | 08.00 s/d 10.00 | 08.45 s/d 09.00 | 09.00 s/d 11.00 | 
| 2. | Tes Kompetensi   Bidang (TKB) sesuai dengan jurusan | 09.00 s/d 09.15 | 09.15 s/d 11.15 | 10.00 s/d 10.15 | 10.15 s/d 12.15 | 11.00 s/d 11.15 | 11.15 s/d 13.15 | |
1.4    Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak  mengikuti ujian tahap II.
- 2. Ujian / test       tahap II :
2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.
2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :
- Bagi pelamar tingkat  S.2 dan S.1      meliputi : 
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
- Bagi pelamar D.III meliputi : 
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan /        Keahlian
2.3.   Waktu dan tempat ujian Tahap II
- Untuk pelamar D.III      dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan      di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
- Untuk pelamar S.2 dan S.1      pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :
- 1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang      mendaftar dari :
- §   Kejati Jawa Barat
- §   Kejati Banten
- §   Kejati Jawa Tengah
- §   Kejati D.I.      Yogyakarta
- §   Kejati Kalimantan      Barat
- Kejaksaan Agung
- 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera      Utara  bagi peserta yang mendaftar dari :
- §   Kejati Aceh
- §   Kejati Sumatera Utara
- §   Kejati Sumatera Barat
- §   Kejati Riau
- §   Kejati      Kepulauan Riau
- 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera      Selatan  bagi peserta yang mendaftar dari :
- §   Kejati Jambi
- §   Kejati Sumatera      Selatan
- §   Kejati Bengkulu
- §   Kejati Lampung
- §   Kejati Kepulauan      Bangka Belitung 
- 4. Kejaksaan Tinggi Jawa      Timur  bagi peserta yang mendaftar dari :
- §   Kejati Jawa Timur
- §   Kejati Kalimantan      Selatan
- §   Kejati Kalimantan      Tengah
- §   Kejati Kalimantan      Timur
- §   Kejati Bali
- §   Kejati Nusa Tenggara      Barat
- §   Kejati Nusa Tenggara      Timur
- 5. Kejaksan Tinggi Sulawesi      Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :
- §   Kejati Sulawesi Utara
- §   Kejati Sulawesi      Tengah
- §   Kejati Sulawesi      Tenggara
- §   Kejati Sulawesi      Selatan
- §   Kejati Gorontalo
- §   Kejati Maluku
- §   Kejati Maluku Utara
- 6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi      peserta yang mendaftar dari Papua
- C. Penentuan lulus tahap I dan tahap      II ditentukan oleh Rapat Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil      Pusat Tahun Anggaran 2009.
- D. Pelamar yang dinyatakan lulus      ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
- E. Peserta yang tidak lulus tes bebas narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I, tahap II dan lulus tes bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN.
- F. Apabila usul untuk memperoleh      penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP)  ditolak oleh BKN karena      tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia,      kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan Ijazah maka peserta yang      bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
- G. G.        Pada      waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang      tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai      Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat      menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur /      dibatalkan.
V.    LAIN-LAIN
- Bagi peserta yang mengikuti seleksi,      biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas      Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta      selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
- Lamaran harus dibawa langsung oleh yang      bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan      seleksi persyaratan lamaran.
- Surat 
- Berkas lamaran yang memenuhi      persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip KejaksaanAgung RI 
- Apabila peserta mengundurkan diri, tidak      bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia      diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI , yang bersangkutan harus membuatsurat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian KejaksaanAgung RI 
- Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA  / TIM REKRUTMEN
RAMAGUNA - DESIGN & CONSTRUCTION
[Architecture][Interior][Exhibition][Other Civil Construction]
[Developer][Landscaping][Water Treatment][etc]
Contact Us:
Phone: +62 21 93 222 900
Email: ramaguna@gmail.com ; tim_kreasi@ramaguna.com
Website: http://www.ramaguna.com
=======================================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
 
No comments:
Post a Comment